(BALONGBENDOterkini) – Pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dikalangan pelajar, kembali berhasil diungkap Satuan Unit Reskrim Polsek Balongbendo, Sidoarjo. Kali ini, lima pelaku berhasil di amankan disebuah tempat yang berbeda.
Mereka adalah Hanif Hidayat (23), warga Desa Jeruk Gamping, Krian, Ivan Hadi Permana (25), warga Desa Ponokawan, Krian, M Rizal (23), warga Desa Ponokawan, Krian, Dwi Totok Sugiharto (30), warga Desa Pekarungan, Sukodono, dan Purnomo Hadi (28) warga Desa Sidomulyo, Krian.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sutriswoko mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tiga pelaku. Namun, saat dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap dua pelalu lainnya dilokasi yang berbeda.
“Penangkapan terhadap 3 tersangka ini, pertama kali di kawasan SMK Yapalis dan Desa Parengan Kecamatan Krian. Sedangkan 2 tersangka lainnya diringkus di wilayah Dusun Melati Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo,” ungkapnya, Senin (03/10/2016).
Saat penangkapan, polisi tidak hanya mengamankan narkoba jenis shabu seberat 4,6 gram saja, tapi pihaknya juga berhasil mengamankan timbangan elektrik, alat hisap, buku tabungan berisikan uang 58 juta, puluhan pil doble L, 2 buah samurai, dan dua senjata tajam (Sajam) lainnya.
“Mereka tidak hanya mengedarkan, tapi juga pengguna barang haram tersebut. Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pil doble L dan pisau yang biasa mereka gunakan sebagai sarana tindak kriminal,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka, kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup.(alf)