SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Edarkan Ribuan Ineks Warna Hijau, Warga Krian Ditangkap Polisi

img-20161215-wa0021
(SIDOARJOterkini) – Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Sidoarjo, berhasil membekuk Hany Ismanto (37), warga Perum Griya Permata Tempel Indah Blok A-3, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo, karena memiliki narkoba jenis shabu dan pil ineks jenis baru.

Kapolresta Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir mengatakan, pekerja sebagai tukang las kapal ini berhasil ditangkap oleh petugas ketika berada dirumah sendirian. “Tersangka berhasil kita tangkap pada hari sabtu 03 Desember lalu,” ucapnya saat gelar kasus di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (15/12/2016).

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan Paving Oleh Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo telah Mencapai 50 Persen

Ketika petugas menggeledah rumah tersangka, petugas berhasil menemukan pil ineks jenis terbaru yaitu dengan berlogo atau bertuliskan A, berwarna coklat lumut dan perbutir mempunyai berat kurang lebih 630 gram sebanyak 2.239 butir dan shabu seberat 2,56 gram.

“Barang ini ia dapat dari seseorang berinisial KK yang tinggal di Jakarta dan dikirim melalui jasa angkut bis umum. Setiba di terminal bungurasih, barang tersebut di ambil oleh seseorang berinisial WK dan diberikan kepada Hani Ismanto. Sedangkan kedua tersangka yang DPO, sampai saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

Mantan Kapolres Nganjuk ini menambahkan, oleh tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Sidoarjo sendiri. “Dari keterangan tersangka Hany Ismanto, baru pertama kali ia lakukan, padahal menurut informasi sudah kedua kalinya. Sedangkan dari penjualan, tersangka mendapat upah Rp 5 juta dan 2,56 gram shabu,” terangnya.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar sesuai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. “Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir.(alf)