(SIDOARJOterkini) – Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Sidoarjo, berhasil membekuk Hany Ismanto (37), warga Perum Griya Permata Tempel Indah Blok A-3, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo, karena memiliki narkoba jenis shabu dan pil ineks jenis baru.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir mengatakan, pekerja sebagai tukang las kapal ini berhasil ditangkap oleh petugas ketika berada dirumah sendirian. “Tersangka berhasil kita tangkap pada hari sabtu 03 Desember lalu,” ucapnya saat gelar kasus di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (15/12/2016).
Ketika petugas menggeledah rumah tersangka, petugas berhasil menemukan pil ineks jenis terbaru yaitu dengan berlogo atau bertuliskan A, berwarna coklat lumut dan perbutir mempunyai berat kurang lebih 630 gram sebanyak 2.239 butir dan shabu seberat 2,56 gram.
“Barang ini ia dapat dari seseorang berinisial KK yang tinggal di Jakarta dan dikirim melalui jasa angkut bis umum. Setiba di terminal bungurasih, barang tersebut di ambil oleh seseorang berinisial WK dan diberikan kepada Hani Ismanto. Sedangkan kedua tersangka yang DPO, sampai saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Nganjuk ini menambahkan, oleh tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Sidoarjo sendiri. “Dari keterangan tersangka Hany Ismanto, baru pertama kali ia lakukan, padahal menurut informasi sudah kedua kalinya. Sedangkan dari penjualan, tersangka mendapat upah Rp 5 juta dan 2,56 gram shabu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar sesuai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. “Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir.(alf)