SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Edarkan Pil Koplo Di PBK, Pria Tambak Kemeraan Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – David Effendy (24), warga Desa Tambak Kemeraan RT 11/RW 03, Kecamatan Krian diringkus anggota unit Reskrim Polsek Krian karena kedapatan telah mengedarkan pil koplo. Tersangka ini diringkus di depan Pom Bensin Kraton Krian.

Kapolsek Krian Kompol Kholil mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula dari digelarnya Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di area Pasar Baru Krian (PBK) . Ditempat ini petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AG (19) warga Desa Suwaluh, Balongbendo yang kedapatan menyimpan 8 butir pil koplo.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

“Dari pengakuannya, Pil koplo tersebut didapatkan dari tersangka David, “ungkap Kapolsek Krian Kompol Kholil di Mapolsek Krian, Jumat (24/5/2019).

Berbekal dari informasi yang didapatkan inilah lanjut Kholil, anggota langsung bergerak memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka saat berada di depan Pom Bensi Kraton Krian.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

“Saat ditangkap tersangka mengakui kalau dirinya menjual pil koplo kepada AG,”ujarnya.

Petugaspun membawa tersangka ke rumahnya untuk menemukan sisa barang bukti pil koplo tersebut. Dirumah tersangka petugas berhasil menemukan 195 butir pil koplo siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pak plastik kecil bungkus pil koplo, dua bungkus rokok, dan handphone tersangka.

“Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut, “tegasnya.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

Di depan penyidik tersangka David mengaku, bisnis pil koplo ini belum lama digelutinya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cat ini nekat jalani bisnis haram ini karena terbentur masalah ekonomi.

“Cari tambahan untuk lebaran, “ucap David.

Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan (cles)