SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Duduk Santai Bawa Sabu, Warga Krembung Ditangkap Polisi

(SIDOARJOterkini) – Unit Reserse Kriminal Polsek Krembung berhasil menangkap M.Arif (30) warga Desa Gading RT.08 RW. 04,Kecamatan Krembung, bapak  satu anak asal Desa Gading RT.08 RW. 04,Kecamatan Krembung, setelah kedapatan membawa dua poket sabu-sabu dengan berat 0,52 gram, Jumat (14/09/2018).

Kapolsek Krembung AKP Guntoro melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman menjelaskan, Saat anggotanya melakukan patroli melintasi jalan desa mendapati tersangka sedang duduk sendirian dengan gelagat mencurigakan.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

“Melihat itu anggota menghampiri tersangka dan menanyai tersangka,”ujarnya.

Ditambahkan Soepatman, karena gelagat tersangka yang mencurigakan, anggotapun melakukan penggeledahan di pakaian dan tubuh korban. Saat digeledah itulah tersangka kedapatan menggenggam dua plastik yang berisi serbuk putih.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Kedung Wonokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki di Jalan Ponokawan Krian

“Serbuk putih yang diduga sabu tersebut dalam kantong plasik dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0,28 gram,”ungkapnya.

Petugaspun menggelandang tersangka ke Mapolsek Krembung untuk pemeriksaan lebih lanjut, masih Soepatman,  dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap ternyata tersangka ini baru saja keluar dari Lapas kelas IIA Sidoarjo dalam kasus Asusila.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

“Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (cles)