SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Pengedar Sabu Krian Dibekuk Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Krian berhasil membekuk dua pengedar sabu yang selama ini beroperasi dikawasan Krian dan sekitarnya. Adalah Hatta lla Budiman (38), warga Ngingas Timur RT 36 RW 08, Kecamatan Krian dan M Ilyas (42), asal Desa Katerungan RT 07 RW 01, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Kapolsek Krian Kompol M Kolil menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan Narkoba di kawasan Krian.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Anggotapun diterjunkan di lokasi yang disinyalir dijadikan tempat transaksi narkoba,”ucap Kapolsek Krian, Rabu 12 Februari 2020.

Saat pengintaian lanjut Kholil, anggota mendapati tersangka Hatta di Ruko Residence Mandiri Krian yang datang pada dini hari itu mengendarai Honda Vario dengan gerak gerik mencurigakan.

“Anggotapun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapati barang bukti sabu seberat 1,03 gr,”ungkap Kholil.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Dari penangkapan Tersangka Hatta inilah dilakukan pengembangan. Ternyata barang haram miliknya ini baru saja dibeli dari tersangka Ilyas dengan harga Rp 1.145.000.

“Anggotapun langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka Ilyas,”ucapnya.

Tersangka Ilyas berhasil diringkus petugas Reskrim Krian di rumahnya saat sedang tidur.

“Barang bukti uang sebesar Rp Rp 1,1 Juta yang diduga hasil penjulan narkoba berhasil disita,”tegasnya.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Di depan Petugas, tersangka Ilyas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara diranjau dari seseorang yang tidak tahu namanya di Madura.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009. (cles)