(SIDOARJOterkini) – Berniat akan menggelar pesta sabu berdua dengan wanita pujaannya, Agus Muhammad Nadhor (21) warga Brebek ll /32 Rt 06/01 Kecamatan Waru harus berurusan dengan Polisi lantaran anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lebih dulu menyergapnya sebelum sempat menikmati barang haram itu.
Kasatresnarkoba AKP Indra Nadjib menjelaskan, tersangka Agus merupakan target operasi penyalahgunaan narkoba. Yang bersangkutan disergap anggota saat berada di SPBU Wadung asri Waru.
“Barang bukti Sabu seberat 0,38 Gram yang disimpan dalam tas berhasil kita sita dari tangan tersangka saat dilakukan penggeledahan,”ungkap AKP Indra Nadjib saat di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 13 Agustus 2020.
Selain menangkap Tersangka Agus MN lanjut Kasat, pihaknya bergarak cepat dan berhasil menangkap tersangka Leo Hadi Santoso pengedar yang memasok barang haram ke Tersangka Agus di Jalan raya Wedoro Waru.
“Selang beberapa Jam pengedarnya juga berhasil kita tangkap,”katanya.
Dihadapan petugas tersangka Agus Muhammad Nadhor mengakui sabu-sabu yang disita tersebut adalah miliknya, yang baru saja dibelinya dari tersangka
Leo Hadi Santoso dengan harga Rp.400.000, paket Supra dengan berat sekitar 0,38 gram.
Sedianya barang haram tersebut akan digunakan pesta bersama teman wanitanya bernama Putri. Namun belum sempat menikmati polisi terlebih dahulu menangkapnya.
“Kepada kedua tersangka, akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandaanya.(cles)