SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

 

Foto : Para Juru Sita Pajak Negara saat Kegiatan Blokir serentak (2/5)

SIDOARJOterkini – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak dengan cara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (2/5).

Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.

Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalisasikan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024 di Desa Kepunten

Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin yang dalam kegiatan ini menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan Ali Imron dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa, akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/02 Candi Lakukan Dampingi Petani Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Desa Klurak

“Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya,” jelas Vita.

BACA JUGA :  Olahraga dan Kerja Bakti Bareng, Plt Bupati Sidoarjo Bangun Kekompakan 

Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (*/cles)