SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

DJP Jawa Timur II Ikut Kegiatan Lelang Serentak Tahap I Kemenkeu Jatim dengan Aset Sitaan Senilai Rp 14 Milyar Lebih

 

SIDOARJOterkini l Surabaya – Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan konferensi pers kegiatan lelang eksekusi dan lelang non eksekusi secara serentak (Lelang Serentak) bertempat di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I Surabaya (Kamis, 30/05).

Kegiatan yang dikoordinir Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur ini melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur. Adapaun tema kegiatan ini adalah:
”Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Sinergi Bersama Untuk Indonesia Maju”

Sejumlah 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III Ikut ambil bagian kegiatan lelang serentak barang eksekusi pajak ini dengan total nilai aset sitaan Rp. 14.881.783.037,-, rincian sebagai berikut :

Barang eksekusi pajak yang merupakan hasil dari kegiatan penyitaan meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.

Sedangkan kegiatan lelang serentak barang non eksekusi diikuti oleh 3 satuan kerja (Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) dengan jumlah nilai limit Rp. 89.393.000 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024 di Desa Kepunten

Kegiatan lelang dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Konferensi Pers Lelang Serentak dihadiri beberapa pejabat di antaranya Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Tahun 2024, Agustin Vita Avantin Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Tri Bowo Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agus Sudarmadi Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Dudung Rudi Hendratna Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, dan Taukhid Kepala Kanwil Perbendaharaan Jawa Timur.

Sigit menjelaskan bahwa lelang ini adalah periode pertama dan nanti ada lagi lelang serentak yang kedua. Lelang serentak bertujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum. “Disamping lelang serentak, ada kolaborasi bersama lainnya seperti Blokir Serentak, joint Audit DJP dan DJBC, Joint Investigation, dll” ujar Sigit Danang Joyo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan tentang gudang barang sitaan.

“Kami memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaanya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan sehingga saat di lelang tidak merugikan wajib pajak” ujar Vita pada saat konferensi pers.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/02 Candi Lakukan Dampingi Petani Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Desa Klurak

Dudung Rudi Hendratna Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menjelaskan tentang lelang yang mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi budgetair yang akan menghasilkan pokok lelang untuk pemasukan negara melalui Bea Lelang (PNBP), PPh, PPN, dan BPHTB, kemudian Fungsi Privat yang menjadi sarana transaksi jual beli barang antar subyek hukum, dan Fungsi Publik yang bertujuan mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, hukum pidana, dan perpajakan.

Penjualan barang sitaan ini merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas Piutang Pajak yang belum lunas, yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara mulai penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Tentunya sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif beberapa kali sesuai ketentuan kepada Wajib Pajak, namun demikian yang bersangkutan tidak ada itikad yang baik dalam melunasi utang pajaknya kepada negara. Kegiatan penagihan aktif atas piutang pajak s.d. lelang barang sitaan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

BACA JUGA :  Olahraga dan Kerja Bakti Bareng, Plt Bupati Sidoarjo Bangun Kekompakan 

Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur menginisiasi kegiatan lelang serentak dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan. Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah.

Lelang serentak akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali di tahun 2024, kali ini adalah yang pertama, dan yang kedua direncanakan pada bulan November yang akan datang.

Kegiatan lelang dapat diakses pada laman landas www.lelang.go.id , dan ketentuan tentang tata cara penagihan aktif serta informasi perpajakan terkini dapat dapat dilihat dan diunduh pada laman landas landas www.pajak.go.id. (*/cles)