
(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tetapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo (DTS), Sugeng Mujiadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, pengadaan 10 ribu pipanisasi Sambungan Rumah (SR) PDAM DTS.
Menurut Kajari Sidoarjo, HM Sunarto SH, MH melalui Tim Penyidik Kejari Sidoarjo, Wido Utomo SH mengatakan, bahwa dalam penetapan ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh tim penyidik setelah mengkaji dan gelar perkara (ekspose).
“Setelah kita kaji dengan senior-senior jaksa, serta gelar perkara, kita menetapkan tersangka (SM), Ujarnya, Rabu, (23-03-2016).
Sugeng Mujiadi disangka dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari membidik Pengadaan 10 ribu Pipanisasi Sambungan Rumah (SR) PDAM DTS Tahun Anggaran 2015 yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 Milyar dari pagu 9,1 Milyar. Dalam proses pengadaan tersebut, diduga adanya kerugian uang negara. (alf)