SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dirut PDAM Delta Tirta Jadi Tersangka, Ini dia Penyebabnya !!!

Dirut PDAM Delta Tirta saat diperiksa beberapa waktu lalu
Dirut PDAM Delta Tirta saat diperiksa beberapa waktu lalu

(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tetapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo (DTS), Sugeng Mujiadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, pengadaan 10 ribu pipanisasi Sambungan Rumah (SR) PDAM DTS.

Menurut Kajari Sidoarjo, HM Sunarto SH, MH melalui Tim Penyidik Kejari Sidoarjo, Wido Utomo SH mengatakan, bahwa dalam penetapan ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh tim penyidik setelah mengkaji dan gelar perkara (ekspose).

BACA JUGA :  Pengembangan Proyek Biomethane Konsorsium PGN dengan JGC, Osaka Gas dan INPEX di Sumatera Selatan

“Setelah kita kaji dengan senior-senior jaksa, serta gelar perkara, kita menetapkan tersangka (SM), Ujarnya, Rabu, (23-03-2016).

BACA JUGA :  Tingkatkan Penyerapan Gas Domestik, PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Sugeng Mujiadi disangka dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Andri Chrystanto (ACT) : BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sangat Penting Bagi Petani

Kejari membidik Pengadaan 10 ribu Pipanisasi Sambungan Rumah (SR) PDAM DTS Tahun Anggaran 2015 yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 Milyar dari pagu 9,1 Milyar. Dalam proses pengadaan tersebut, diduga adanya kerugian uang negara. (alf)