(SIDOARJOterkini)- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Sidoarjo, terus mendalami terkait laporan PT Brenntag Indonesia yang melaporkan Ir Sony Isdiarto Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Cahaya Sentosa (MCS) Sidoarjo terkait dugaan penipuan dan penggelapan belum dibayarnya tunggakan hampir Rp 8 miliar.
Uang sekitar Rp 8 miliar tersebut merupakan uang untuk pemesanan bahan baku impor yang diantaranya Glutathione atau jenis antioxidant yang dipesan PT MCS ke pihak PT Brenntag Indonesia, tetapi selama pemesanan bahan baku tersebut, Dirut PT MCS, Sony belum juga menyelesaikan pembayaran ke PT Brenntag Indonesia.
Pihak PT MCS yang berlokasi di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo itu sebenarnya sempat memberikan Bilyet Giro (BG) atau cek mudur kepada pihak PT Brenntag tetapi hingga batas waktu yang ditunggu ternyata BG dari Sony tersebut blong atau tidak bisa dicairkan, hal itulah yang membuat PT Brenntag Indonesia yang bergerak dibidang suplier bahan baku produk makanan dan bahan kimia tersebut melaporkan ke Mapolresta Sidoarjo.
Kanit Pidsus, Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Kennardi saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan jika pihaknya sudah meminta keterangan saksi terlapor yakni Dirut PT MCS, Sony Isdiarto serta beberapa saksi.
“Kami sudah mintai keterangan saksi terlapor (sony red)dan beberapa saksi,” katanya, Selasa (6/6/2017).
Lebih jauh, Iptu Kennardi menegaskan jika pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus penipuan tersebut, bahkan pihaknya juga meminta keterangan dua saksi ahli pidana.
“Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo juga meminta keterangan saksi ahli pidana ,” pungkasnya.
Perlu diiketahui, sekitar dua bulan lalu, PT Brenntag Indonesia yang bergerak dibidang suplier bahan baku produk makanan dan bahan kimia tersebut melaporkan Sony Isdiarto Dirut PT MCS ke Mapolresta Sidoarjo, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Brenntag Indonesia hingga mencapai Rp 8 Miliar.(mhm)