SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Didepak dari Ketua Nasdem Sidoarjo, Ali Masykuri Tempuh Jalur Hukum


SIDOARJO- Ali Masykuri akan melapor ke Mahkamah Partai Nasdem. Hal ini terkait pemberhentiannya dari Ketua DPD Nasdem Sidoarjo.

Alasan anggota DPRD Sidoarjo ini melapor ke Mahkamah Partai Nasdem, karena keluarnya Surat Keputusan (SK) Ketua DPD Nasdem Dawud Budi Sutrisno tidak prosedural. Ali Masykuri menjabat Ketua DPD Nasdem Sidoarjo satu tahun setengah dan diganti tanpa ada alasan yang jelas.

Bahkan, jika tidak ada keadilan dari Mahkamah Partai Nasdem, Ali Masykuri melalui kuasa hukumnya HM Sholeh SH akan menempuh jalur hukum. “Penggantian Ali Masykuri dari jabatannya Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo tidak prosedural,” ujar Sholeh.

Menurut Sholeh, selama Ali Masykuri menjabat Ketua Nasdem Sidoarjo, lebih kondusif. Tidak ada demo-demo dari konstetuennya dari kader Nasdem tingkat desa atau tingkat kecamatan.

Namun, tiba-tiba muncul SK pengurus DPD Nasdem Sidoarjo yang diketuai Dawud Budi Sutrisno. Dalam surat itu juga tidak disebutkan alasan penggantian. “Klien kami juga tidak diberi surat tembusan atau pemberhentian. Berarti kan Pak Ali tidak pernah ada kesalahan partai,” tandas Sholeh.

BACA JUGA :  PGN Kombinasikan Strategi Integrasi dan Agregasi Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi

Pergantian dari Ali Masykuri ke Dawud, lanjut Sholeh, ada dugaan untuk memuluskan PAW (Pergantian Antar Waktu), Ali Masykuri dari anggota DPRD Sidoarjo. Pasalnya, jika Ketua DPD Partai Nasdem masih dijabat Ali Masykuri sangat sulit menggantinya.

Lain halnya ketika Ketua Nasdem sudah diganti. Akan lebih mudah mengganti Ali Masykuri dari kursi dewan.

Sholeh kembali menegaskan, selama ini tidak pernah ada teguran tertulis kepada Ali Masykuri terkait kesalahannya. Baik teguran administrasi maupun sanksi dari partai. Apalagi sampai ada penon-aktifan selama 6 bulan atau 3 bulan.

Jika Ali Masykuri tak melawan, lanjut Sholeh, maka Ali Masykuri dianggap mempunyai kesalahan ke partai. “Jika melawan, paling tidak bisa digunakan oleh Pak Ali untuk mempertanggungjawabkan kepada konstituennya. Kalau dia diperlakukan tidak adil,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wujud Sinergi, Dinas Perpustakaan Sidoarjo Serahkan Bantuan Buku untuk Desa Penambangan melalui Satgas TMMD ke-120

Ditanya kenapa mengajukan tuntutan ke Mahkamah Partai Nasdem?, Sholeh mengaku sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang partai. Bahwa sengketa partai harus diselesaikan di internal partai. Namun, jika tidak selesai di Mahkamah partai, maka akan diteruskan ke pengadilan.

Yang menarik, didalam Dawud, kata Sholeh, yakni SK Nomor : 352-SK/DPP-Nasdem/VIII/2017, sama sekali tidak menyebut ada kesalahan atau masalah terhadap Ali Masykuri Ketua Nasdem sebelumnya. “Didalam SK hanya disebut bahwa perlu dicabut dan dirubah sesuai dengan kebutuhan partai. Kebutan partai ini seperti apa saya tidak tahu,” tutur Sholeh.

Jika dilihat, SK Dawud, dalam format dan bahasanya sama dengan SK nya Ali Masykuri. “Hanya bahasa hukumnya copy paste plek dengan SK nya Pak Ali. Kami berupaya hukum akan meluruskan saja bukan untuk mencari kegaduhan. Partai Nasdem ini kan partai baru, tapi jika mengganti pengurusnya tanpa alasan yang jelas ini kan kurang elok lah. Sedikit-sedikit mengganti tanpa kesalahan,”pungkasnya.

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD 120 Kodim 0816 Sidoarjo Terima Tugas Saat Apel Pagi

Sedangkan Ali Masykuri juga mengakui seharusnya pergantian ketua DPD Nasdem melalui musyawarah daerah. Atau jika ada kesalahan, tentunya peringatan satu sampai pemecatan. “Saya melihatnya pergantian saya terkait PAW. Karena jika saya masih Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, akan sulit melaksankan PAW,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPD Nasdem Sidoarjo yang baru, Dawud Budi Sutrisno mengatakan bahwa Ali Masykuri akan kalah jika melakukan perlawan. Apa penyebabnya? Sesuai Undang Undang Susduk Ali Masykuri sudah dipecat partai. Karena sudah mengingkari janji, M Nur Holil (Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi) buat surat pernyataan. “Bahwa kalau sudah 2,5 tahun bersedia diganti, tapi nyatanya dia (Ali Masykuri, red) tidak mau,” tegas Dawud. (st-12)