(SIDOARJOterkini). – Polisi menangkap Seorang pemulung berinisial R (42) usai tega mencabuli anak di bawah umur, modus yang dijalankan terduga pelaku untuk menuntaskan hasratnya yakni korban diajak untuk bermain bapak-bapakan.
Ibu kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut setelah korban yang masih berusia 7 tahun itu mengeluh sakit dibagian alat vitalnya.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 Ribuan agar korban mau diajak pelaku bermain,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro., saat menggelar rilis di Mapolresta Sidoarjo Rabu 07 Desember 2022.
Setelah memberi uang korban itulah, pria yang tinggal di Gedangan Sidoarjo tersebut langsung melancarkan aksinya dengan mengajak bermain bapak-bapakan. korban diciumi kemaluannya.
“Dia (pelaku) lakukan itu kepada korban sejak tahun 2021,”ucap Kusumo.
Kepada polisi,.terduga pelaku mengaku tega melakukan itu kepada korban karena isterinya telah lama sakit dan hasratnya tidak bisa ditahan.
Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU 76/2016 dengan ancaman penjara 15 tahun. (cles)