(SIDOARJOterkini) – Hanya dalam waktu 6 Jam Satuan Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota berhasil mengamankan pembuang bayi perempuan yang ditemukan seorang pemulung di Perum Pondok Mutiara Sidoarjo, Rabu (12/9/2018).
Adalah Ana (29) yang tidak lain merupakan ibu kandung bayi. Wanita yang sudah tega membuang bayinya beberapa jam setelah dilahirkannya. Tinggal di Perum Pondok Mutiara desa Banjarbendo yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi penemuan bayi.
Disampaikan Kapolsek Sidoarjo Kota Rochsulullah, usai mendapat informasi dari pihak sekuriti perum Pondok Mutiara tentang penemuan bayi oleh seorang pemulung, pihaknya langsung mendatangi ke TKP.
“Saat itu yang kita amankan dulu adalah bayinya, dan segera kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan observasi medis,”ujarnya di Mapolsek Sidoarjo Kota Rabu (12/9/2018).
Selanjutnya ungkap Rochsul, petugas langsung bergerak untuk mencari keterangan dan informasi tentang keberadaan bayi ini.
“Berbekal dari informasi yang minim kita kembangkan termasuk juga informasi dari Kades Banjarbendo dengan mendatangi bidan desa yang ada, akhirnya kita berhasil mengetahui sekaligus mengamankan pelaku pembuangan bayi ini,”tegasnya.
Saat diamankan di rumahnya tersangka Ana ini mengakui terus terang kepada petugas kalau dirinya telah membuang bayinya. Hal ini dikarenakan suami sahnya yang bekerja di Indomaret tidak mengakui keberadaan anak yang dilahirkan ini. dalam kondisi stress itulah tersangka membuang bayinya beberapa jam usai dilahirkan ditempat yang tidak jauh dari rumahnya.
“Dihadapan petugas tersangka ini juga mengakui kalau bayi ini adalah hasil hubungan gelapnya dengan PIL (Pria Idaman Lain) nya yang berinisial TR (30) bekerja di salah satu pabrik semen terkenal,”paparnya.
Diungkapkan Rochsul, Sebelumnya wanita yang sudah melahirkan lima anak ini pernah dua kali digrebek oleh warga sekitar ke balai desa. Dan anak yang dibuang ini adalah anak ke empatnya.
“Saat itu yang bersangkutan digrebek warga dan di bawa ke balai desa,”jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini termasuk tentang keterlibatan pihak lain dalam pembuangan bayi yang tidak berdosa ini.
“Kepada tersangka kita akan jerat dengan pasal 77(b) Tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,”pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya bayi yang masih memerah berjenis kelamin perempuan ditempatkan di dalam tas belanja ditemukan oleh seorang pemulung bernama Komariah di Perum Pondok Mutiara Desa Banjarbendo Sidoarjo. Penemuan bayi cantik inipun menggemparkan warga setempat Rabu pagi (12/9). (cles)