SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Butuh Uang Untuk Foya-foya dan Biaya Nikah, Warga Sekardangan Edarkan Sabu

Imam Muharram dikeler polisi setelah tertangkap mengedar dan konsumsi sabu
Imam Muharram dikeler polisi setelah tertangkap mengedar dan konsumsi sabu

(GEDANGANterkini)- Mencari jalan pintas. Inilah yang dilakukan Imam Muharram 31, warga Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo.

Dia ingin flay, memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya nikah. Pengangguran ini
akhirnya nekat mengedarkan sabu.

Selain mengedarkan sabu, bubuk kristal itu juga dikonsumsi sendiri.Namun,
petualangan bujangan ini berakhir dibalik jeruji besi setelah berhasil
ditangkap Polsek Gedangan.

Imam Muharram ditangkap di kos-kosanya di kawasan Lebo pada Selasa (15/3)
sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi mengamankan 11 poket
Sabu seberat 3,5 gram, timbangan elektrik, alat hisap, kantong plastik
serta uang tunai senilai Rp 550 ribu. “Kami juga mengamankan ATM yang
diduga juga menjadi alat transfer untuk menyetor uang hasil penjualan
Sabu,” ujar Kanitreskim Polsek Gedangan Iptu Untoro.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

Dari pengakuan tersangka, Sabu tersebut diorder dari B warga Sukodono.
Selanjutnya, Sabu itu dijual oleh tersangka per poket Rp 200-250 ribu.
Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20-30 ribu. “Kemudian
tersangka menyetor uang dengan transfer ke B. Saat ini B masih menjadi
buron,” imbuh Untoro.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

Tersangka menjual Sabu ke sejumlah teman kosnya. Pembelinya rata-rata
berasal dari Sidoarjo yang menjadi kenalan dari Imam. Imam juga kerap
pindah kos untuk mencari pembeli baru setiap mendapat orderan dari B.

Sementara itu, tersangka mengaku baru menjadi pengedar sekitar dua
bulan. Dirinya mendapatkan stok SS dari B yang sudah lama dikenalnya.
“Saya kenal dengan B saat minum-minum di tempat karaoke di wilayah
Sidoarjo. Dari perkenalan itu akhirnya berlanjut bisnis Sabu,” akunya.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

Imam mengaku hasil keuntungan menjual Sabu digunakan untuk
foya-foya. Sebagian lagi digunakan untuk membeli Sabu dipakainya
sendiri dan sisanya ditabung. “Kalau uang sudah terkumpul rencananya
akan dibuat untuk biaya nikah,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Kami juga
masih kumpulkan informasi tentang keberadaan B,” pungkasnya. (alf)