SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Bupati Saiful Ilah Tanda Tangani Komitmem Kerja Dengan Kemendag, Sidoarjo Masuk 9 Daerah Tertib Ukur 

 

 

(SIDOARJOterkini)- Setelah mempunyai UPT Metrologi Legal (ML), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo berupaya mewujudkan Kabupaten Sidoarjo Daerah Tertib Ukur. Kini ditindaklanjuti dengan komitmen kerja pembentukan Daerah Tertib Ukur Tahun 2018 dengan Kementerian Perdagangan.

 

 

Ada sembilan daerah yang disiapkan menjadi daerah tertib ukur. Yakni, Kota Tanjung Pinang, Kota Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Ambon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Buleleng dan Kota Pekanbaru. Selain itu juga ditetapkan 198 Pasar Tertib Ukur di 90 Kabupaten/kota.

 

 

Komitmen Kerja Pembentukan Daerah Tertib Ukur, langsung ditanda tangani Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersamaan dengan delapan kepala daerah lainnya dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Bandung, Jumat (23/3/2018). “Saya sudah menandatangani komitmen kerja pembentukan daerah tertib ukur,” ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

 

 

Menurut Saiful Ilah, sesuai target Kabupaten Sidoarjo tahun 2018 menjadi kota tertib ukur. Dengan adanya komitmen kerja ini, tinggal selangkah lagi bisa terwujud.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

 

 

Karena itulah, dia berharap agar Disperindag bisa menjadi ujung tombak dalam mewujudkan Sidoarjo Daerah Tertib Ukur. “Beberapa waktu lalu Sidoarjo dapat penghargaan pasar tertib ukur. Semoga Sidoarjo tertib ukur bisa segera tercapai,” pungkas Bupati Sidoarjo dua periode tersebut.

 

Seperti dikutip dari apa yang disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,

Salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 

 

Yakni, penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar dan tepat sehingga masyarakat/konsumen memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Di samping itu, jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro.

 

 

Secara tidak langsung, dampak ekonomi pada proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap PDB maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

 

 

Oleh karena itu, salah satu program prioritas Metrologi Legal adalah Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur pada hakekatnya adalah program sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

 

Kegiatan tersebut merupakan gabungan dari bebagai kegiatan di bidang metrologi legal, seperti pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

 

 

Sedangkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran. Disamping itu juga ditujukan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran.

 

 

Dengan demikian masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur, terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.

Berbicara perlindungan konsumen, metrologi berperan dalam memastikan hak-hak konsumen dan penjual dapat terpenuhi secara adil sesuai kuanta barang yang diperjual-belikan.

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan Paving Oleh Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo telah Mencapai 50 Persen

 

Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dimulai pada 2010. Sehingga sampai tahun 2017 telah ditetapkan 32 Daerah Tertib Ukur dan 943 Pasar Tertib Ukur. Tahun ini dicanangkan 9 Calon Daerah Tertib Ukur Tahun 2018, yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Ambon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Buleleng dan Kota Pekanbaru.

 

Sementara itu, Kepala Disperindag Fenny Apridawati mengatakan pihaknya memaksimalkan UPT Metrologi Legal (ML). Bukan hanya mampu memberi sumbangsih signifikan bagi PAD, namun mewujudkan Sidoarjo Daerah Tertib Ukur.

 

Untuk tahun ini Disperindag menargetkan pemasukan Rp 1,2 miliar dari UPT Metrologi Legal. Tahun lalu memberikan masukan PAD sebesar Rp 500 juta lebih.

 

 

Fenny menuturkan pendirian UPT ML untuk melindungi warga Kota Delta dari oknum penjual nakal yang mencurangi timbangan. Nantinya, seluruh timbangan di pasar-pasar Sidoarjo harus memiliki Cap Tanda Tera (CTT). (cls/st-12)