(SIDOARJOterkini) – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus M. Ainurofiq alias Dolpeng, warga Dusun Dungus RT 21/RW 02, Desa Sukodono Kecamatan Sukodono setelah kedapatan menyalahkan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Indra Nadjib mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang tersangka yang sering mengkonsumsi narkoba.
“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan,”ucap AKP Indra saat di Mapolresta Sidoarjo, Senin 21 Juli 2020.
Polisi melakukan penangkapan saat tersangka usai melakukan transaksi narkoba yang dibelinya dari temannya yang bekerja sebagai sekuriti di PT. Puji Lestari di Dusun Dungus Kecamatan Sukodono.
“Usai membeli sabu itulah, anggota berhasil meringkusnya dan menemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus plastik klip sabu seberat 0,30 gram dan 0,28 gram yang disimpan di saku celananya,”ujar Indra.
Dihadapan petugas tersangka mengakui sabu-sabu yang disimpan di saku celananya itu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Moh. Fadil alias Galbo seharga Rp.400.000 saalah satu karyawan pabrik di Sukodono.
“Saat ini kita masih lakukan pengembngan atas kasus ini,”tegasnya. (cles)