SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Pendidikan & Kesehatan

BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Tulangan, Ini Bahayanya Bila Dikonsumsi

 

(SIDOARJOterkini)-Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur bersama dengan petugas dari  Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah gudang yang memproduksi Jamu cair di desa Singopadu kecamatan Tulangan Sidoarjo, Kamis (22/3/2018).
Di dalam gudang yang berlokasi dekat persawahan ini  petugas mendapati ribuan botol ukuran 1,5 liter yang sudah terisi jamu cair yang siap edar. Petugas juga menemukan ratusan jerigen yang berisi bahan baku jamu cair yang tertumpuk dalam gudang.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jawa Timur Siti Amanah menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan ke BPOM tentang adanya keluhan-keluhan seperti badannya bengkak dan perutnya buncit yang diakibatkan setelah mengkonsumsi jamu cair kemasan botol polos ini.
“Kami langsung melakukan penelusuran dan menindaklanjuti informasi tersebut  berkordinasi petugas Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan ini,”ungkap Amanah usai melakukan pemeriksaan di gudang produksi.
Ditambahkannya, pihaknya bisa memastikan kalau jamu  cair yang diproduksi ini ilegal karena disamping tidak ada ijin edar, produksi jamu cair herbal tidak boleh dicampur dengan bahan kimia.
“Apalagi penambahan bahan kimia pada jamu cair ini tidak sesuai takaran sehingga bisa menyebabkan keracunan seperti wajah menjadi bengkak dan perut buncit,”jelas Amanah.
Untuk memastikan kandungan bahan kimia  dalam jamu cair ini lanjut Amanah, pihaknya akan melakukan uji lab dengan mengambil sampel dari masing-masing jenis jamu.
“Ada tujuh jenis jamu cair yang diproduksi disini dan yang membedakan jenis jamunya hanya dari warna tutup kemasan botolnya  saja. Hasil dari uji lab akan diketahui 1 minggu,”paparnya.
Diperkirakan jamu cair ini sudah diproduksi selama 3 tahun digudang ini. Hasil produksinya sudah beredar hampir diseluruh Jawa Timur.
Produksi Jamu cair ini melanggar UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196,197 , kepada pelaku akan dikenakan ancaman penjara selama 15 tahun denda Rp.1,5 milyar.(cles)