SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Berkas Ganti Rugi Belum Dibayar, Korban Lumpur Tantang Sumpah Pocong

(PORONGterkini)- Puluhan korban lumpur menantang sumpah pocong di kolam lumpur titik 21, Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, Senin (26/10/2015). Hal ini dilakukan sebagai bentuk bukti kalau berkas aset yang mereka serahkan ke PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sudah benar dan tidak direkayasa.

Saat ini masih ada sebanyak 79 berkas milik korban lumpur yang masih ditahan MLJ karena berkasnya diragukan. Baik, luasan lahan maupun status lahan mereka tanah kering atau tanah basah.

BACA JUGA :  PGN Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan & Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkulosis (TB) di SMA Negeri 7 Surabaya

Sebanyak 79 berkas itu sebenarnya sudah masuk database dalam 3.313 berkas yang dibayar dengan dana talangan. Namun, sampai saat ini berkas itu belum juga diserahkan ke BPLS. Padahal, saat ini berkas milik warga lainnya sudah dibayar oleh bendahara negara.

BACA JUGA :  Pengembangan Proyek Biomethane Konsorsium PGN dengan JGC, Osaka Gas dan INPEX di Sumatera Selatan

Salah satunya berkas milik Mulyawan, warga Jatirejo yang sampai saat ini belum juga dibayar oleh MLJ. “,Ganti rugi saya kurang lebih sekitar Rp 5,9 milyar dengan luas tanah 7.314 M2 sampai saat ini kami belum di panggil untuk melakukan validasi. Sebelumnya ada penawaran tanah saya ini akan di bayar 60 persen tanah kering yang 40 persen tanah basah saya tidak mau, karena tanah saya memang tanah kering,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dihadapan Ribuan Deltamania, Deltras FC Kandaskan Gresik United 2-1

Mulyawan berharap agar pemerintah pusat untuk membantu para warga korban lumpur yang belum dibayar. Artinya, jika memang luasan atau status tanah diragukan dilakukan sumpah pocong seperti yang dulu dilakukan korban lumpur. (st-12)

Berita Terkait

Ratusan Korban Lumpur Belum Dibangunkan Rumah di KNV

redaksi sidoarjo terkini