SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Berikut Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Tahap II Sidoarjo Yang Wajib Dijalani

 

(SIDOARJOterkini) – Ratusan pelanggar PSBB tahap kedua yang terjaring razia pada Sabtu malam (16/5) dikenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan bersih-bersih di sekitar dapur umum di Mapolresta Sidoarjo, Minggu 17 Mei 2020.

“Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB,” ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

Usai terjaring, oleh petugas gabungan di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan menjalani rapid test yang hasilnya semua non reaktif.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Namun, agar mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB. Sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB tahap dua yang ada di dalam Peraturan Bupati Sidoarjo, tentang perubahan kedua pelaksanaan PSBB dalam penanganan Virus Corona. Esok harinya pelanggar harus menjalankan sanksi sosial.

BACA JUGA :  Tubuh Pemotor Hancur Terlindas Truk Trailer di Jalan Wonokupang Balongbendo

Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya. Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19.(cles)