SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Berikut Penjelasan Manajer PLN UP3 Sidoarjo Terkait Lonjakan Tagihan Listrik

Manajer PLN UP3 Sidoarjo Chaidar Syaifullah saat beraudensi dengan Plt Bupati di pendopo Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik. Namun, disebabkan karena mekanisme penagihan yang digunakan 3 bulan terakhir, karena kebijakan PSBB. Hal tersebut dilontarkan Manajer PLN UP3 Sidoarjo Chaidar Syaifullah saat beraudensi dengan Plt Bupati di pendopo Sidoarjo, Jumat 17 Juli 2020.

Dikatakan Chaidar, pada bulan April dan Mei PLN memutuskan untuk tidak melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan.

“Agar tidak ada resiko penularan virus Corona,”ucapnya.

Chaidar mengatakan, petugas kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan pada bulan Juni 2020, setelah pemerintah melonggarkan kebijakan PSBB. Adapun, menurut dia, hasil pencatatan petugas, menghasilkan kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan, karena pola konsumsi masyarakat selama PSBB. terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan mengunakan rata-rata 3 bulan. Sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

“Pencatatan meteran bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan relatif yang signifikan kepada beberapa pelanggan, akibat pola konsumsi dan aktifitas pelanggan yang berada lebih lama di rumah selama kurun waktu April hingga Juni,” ucapnya.

Lebih lanjut, PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut. PLN, kata dia, membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

“Untuk mengatasi keluhan pelanggan tersebut PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yaitu 40 % dibayar dan sisanya 60 % dengan mengangsur selama 3 bulan,”Paparnya.

Sementara itu Plt Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, Selama ini hubungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan PLN Sidoarjo sangat baik, PLN memberikan Program PJU dan PBJ yang telah direncanakan pemkab dengan baik, dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.

“Dengan musyawarah ini diharapkan peningkatan pelayanan masyarakat khususnya di bidang ketenagalistrikan/PJU dapat ditingkatkan, karena masih banyak yang harus kita lakukan demi mencapai pelayanan maksimal kepada masyarakat,”ucap Nur Achmad.

Pihaknya meminta kepada PLN, PJU Liar, dalam arti pemasangan listrik yang digunakan bukan untuk pribadi, industri tetapi untuk penerangan jalan, agar tidak dipermasalahkan ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

“Ditertibkan saja dengan baik dan melakukan kordinasi dengan pihak DLHK Sidoarjo untuk mengakomodir dengan baik kedepannya,”ujarnya.

Saat ini, di Kabupaten Sidoarjo terdapat 585.000.000 pelanggan , terbagi lima kategori pelanggan , paling banyak di pelanggan rumah tangga sekitar 32% diantara pelanggan di Kabupaten Sidoajo, Kategori social 2,7%, Bisnis 4,4%, Industri 0,29%, Publik 7%. Dari segi pendapatan bahwa industri yang mendominasi pendapatan disisi pln sebanyak 65,15 % setiap bulan mendapat PBJ lebih besar, di sisi rumah tangga 32 % . (cles)