
(SIDOARJOterkini) – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menjawab pernyataan Ketua Panja Covid-19 DPRD Sidoarjo terkait rincian penggunaan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Rp. 75 Milyar yang sudah dibelanjakan.
Menurut, Nur Ahmad Syaifuddin, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah tiga kali rapat bersama dengan Panja Covid-19 DPRD Sidoarjo.
Dalam rapat tersebut, sudah dijelaskan terkait belanja anggaran digunakan untuk apa saja.
“Untuk Refocusing Anggaran, memang hak dari eksekutif, kemudian eksekutif memberitahukan ke dewan, jadi saya rasa tidak ada masalah,” Kata Cak Nur Panggilan akrabnya saat ditemui usai Sidang Paripurna di Kantor DPRD Sidoarjo, Rabu 01 Juli 2020.
Cak Nur, juga mengapresiasi dengan adanya Panja Covid-19 DPRD Kabupaten Sidoarjo demi transparansi penggunaan anggaran.
“Jadi, saat ini kita harus tau porsi masing-masing,” jelasnya.
Yang dimaksud sesuai porsi masing-masing, Cak Nur menjelaskan bahwa dalam penanganan covid-19 ini tugas eksekutif adalah merencanakan, memutuskan dan melaksanakan. Sedangkan legislatif menjalankan fungsi controlnya.
“Sehingga kita bekerja tidak sampai keluar dari jalurnya,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panja Covid-19 DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat, mengingatkan perihal penggunaan anggaran BTT yang sudah terserap Rp. 75 Milyar. Namun, ketika diminta rincian penggunaannya, sampai saat ini Gugus Tugas belum memberikan jawaban.
“Sampek sekarang pun Panja minta rincian penggunaan anggaran yang Rp. 75 milyar belum dikasih. Sudah beberapa kali kita minta itu ke tim gugus tugas,” pungkasnya. (pung/cles)