SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Bawaslu Sidoarjo Proses Temuan Kepala Desa Durungbanjar Candi Yang Kampanyekan Paslon Nomor 2

M Zaenal Abidin Kades Durungbanjar Kecamatan Candi

(SIDOARJOterkini) – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Candi, Sidoarjo mendapati temuan Kepala Desa Durungbanjar Kecamatan Candi, Sidoarjo yang ikut kampanye dan melakukan ajakan untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Ahmad Muhdlor Ali – Subandi.

M Zaenal Abidin yang merupakan Kepala desa aktif berkampanye untuk Paslon nomor urut 2 saat menghadiri acara Pembacaan Sholawat Nariyah di Rumah milik Hj.Gestyowati warga Desa Durungbanjar RT.06 RW 02 yang juga dihadiri Paslon nomor urut 2, pada Minggu (15/11) yang lalu.

“Kami sudah lakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kades yang bersangkutan. Zaenal Abidin mengakui jika dirinya mengkampanyekan Paslon nomor 2 diacara itu,” kata Moch Arief Ketua Panwascam Candi, pada Selasa 1 Desember 2020.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

Pihak Panwascam Candi telah melakukan klarifikasi terhadap Hj Gestyowati selaku tuan rumah dan ketua PAC perempuan bangsa, Ibu Toyibatuzzuliani Koordinator acara serta Ketua tim pemenangan kosong 2 wilayah Candi, M Saifulloh.

“Dari klarifikasi beberapa pihak, mereka mengakui jika Kepala Desa Durungbanjar melakukan kampanye ajakan untuk memilih Paslon Gus Muhdlor-Subandi dalam acara tersebut,” jelas Arif.

Arif Ketua Panwascam Candi

Setelah melakukan klarifikasi terhadap temuan itu, Imbuh Arief pihaknya langsung mengelar rapat pleno untuk mengambil keputusan. Dan hasilnya Kepala Desa Durungbanjar tersebut melanggar aturan kampanye atau melanggar Pidana Pemilu.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

“Panwascam sudah melakukan pengkajian, dan kami menduga ada pelanggaran pidana pemilu makanya kami langsung lakukan komunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo untuk meneruskan kasus ini.

Alasan ada dugaan pidana pemilu, karena Zaenal Abidin mengakui jika dirinya mengkampanyekan Paslon nomor urut 2, dan dia sadar sebagai Kepala Desa tidak boleh mendukung atau mengkampanyekan Paslon. Dia mengakui salah karena alasan terbawah suasana,” papar Arief.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

Arief menegaskan jika sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

“Jelas dalam undang-undang Kepala Desa tidak boleh berkampanye, itu melanggar. Saat ini proses kasus sedang di tangani Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, untuk mengambil keputusan bersama Gakkumdu (sentra penegakkan hukum terpadu) melibatkan Polresta dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegas Arief. (cles)