(SIDOARJOterkini) – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/kota yang isinya perintah untuk menyampaikan larangan kampanye terselubung kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Partai Politik (Parpol).
Menanggapi SE tersebut Bawaslu Kabupaten Sidoarjo telah mengirim surat himbauan kepada pihak terkait, kepala daerah atau petahana dan Bakal Calon Bupati Sidoarjo serta juga kepada partai politik untuk tidak mempolitisasi bantuan.
“Kami sudah mengirim surat himbauan kepada pihak terkait, agar tidak melakukan politisasi bantuan,” Kata Haidar Munjid Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, kepada SIDOARJOterkini.com, Senin 04 Mei 2020.
Bagaimana jika tetap ada petahana atau bakal calon terbukti melakukan Politisasi bantuan ? Haidar Munjid menjelaskan bahwa jika memang nanti ada dugaan pelanggaran maka pihaknya akan melakukan kajian secara seksama terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan atau memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Yang pasti sebelum mengambil tindakan, kita akan melakukan kajian secara mendalam,”ungkap Mantan Ketua Umum PMII Sidoarjo itu.
Ia juga menambahkan bahwa hari ini Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengadakan sekolah pengkaderan pengawasan pemilu (SKPP) yang diikuti sekitar 1400an peserta yang mayoritas para pemuda/i di usia 25-30 tahun.
“Para anak muda ini yang telah mengikuti SKPP yang nantinua kami jadikan sebagai ujung tombak pengawasan partisipatif dari masyarakat,”jelasnya Haidar.(pung/cles)