SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN TNI Polri Dan Kades Dalam Pemilu

(SIDOARJOterkini)  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Sidoarjo  menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif Netralitas ASN,  TNI, Polri dan Kepala Desa pada Pemilu 2019, di Ballroom Sun Hotel Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (22/11/2018).

Kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Haidar Munjid, Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho, KPU Kabupaten Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Kapolsek jajaran Polresta Sidoarjo, Danramil jajaran Kodim 0816 Sidoarjo, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo, dalam rangka mempertegas netralitas ASN TNI Polri dan Para Kepala desa pada perhelatan Pemilu 2019 nanti.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid dalam Sambutannya mengatakan, ada sebuah pergeseran pandangan dan cara berpikir dari masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu.

“Kalau pada jaman sebelum reformasi, pelaksanaan Pemilu banyak ditemui campur tangan dari berbagai pihak, sehingga hasil pemilu banyak ternodai. Sekarang,  masyarakat sudah cerdas dalam berpolitik dan hal ini harus kita dukung,”ujar Haidar.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

Bentuk dukungan tersebut lanjut Haidar adalah selaku ASN, TNI,  Polri dan Kepala desa tetap menjaga netralitas saat Pemilu, sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

“Dengan demikian Pemilu akan berjalan dengan jujur dan damai, dan yang pasti hasil Pemilu akan lebih berkualitas, “ungkapnya.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga netralitas demi terwujudnya Pemilu yang aman dan damai.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

“Berbagai aturan yang mengikat dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 200, serta PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih, menjadikan Polri untuk tetap berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilu, “paparnya.

Kalau tidak bisa netral, lanjut Kapolresta, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Sanksi mulai peringatan tertulis, sampai dengan pemberhentoan dengan tidak hormat (PTDH),”tegasnya. (cles)