SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Baru Sebulan Keluar Penjara, Dua Residivis Ranmor Asal Madura Kembali Ditangkap Polisi


SIDOARJO – Jakfar Shodik (32), warga Dusun Benangkah Empat, Desa Kebalan Timur, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura dan Muhammad Basir (28), warga Desa Tambak Pring Barat, Surabaya, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Rabu (11/10).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, penangkapan dua residivis yang baru sebulan keluar dari penjara tersebut bermula dari petugas mendapat laporan. Setelah memeriksa saksi dan olah TKP, petugas mendapatkan identitas pelaku.

“Setelah kami kantongi identitasnya, petugas melakukan pengintaian terhadap Jakfar salah satu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di tempat kosnya dikawasan Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan,” ucap Harris, Kamis (19/10/2017).

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

Tak butuh waktu lama untuk mengungkap tersangka kedua. Setelah Jakfar tertangkap, ia mengaku bahwa hasil curiannya dibawa oleh Muhammad Basir. Seketika itu, petugas langsung melakukan penangkapan disebuah kos yang tak jauh dari tempat tersangka pertama.

“Kedua terasangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sarana pelaku dan hasil curiannya berupa 1 motor honda vario nopol L 4743 ZQ, 1 motor honda beat yang belum ada nopolnya, sebuah kunci T dan sebuah kontak motor palsu,” katanya.

Harris juga mengungkapkan, kronologi kejadian itu bermula dari dua pelaku menggunakan motor honda vario berniat mencari mangsa di kawasan Tanggulangin. Karena tidak menemukan, akhirnya kedua pelaku memutuskan pulang. Namun, setelah melintas Jl Raya Lingkar Timur, pelaku belok ke Masjid dikawasan Perum Gebang, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

“Nah saat di masjid itulah, pelaku melihat motor honda beat belum ada nopolnya terparkir dan tidak dikunci magnet. Akhirnya tersangka Jakfar melakukan aksinya dan berhasil membawa kabur. Untuk mengelabuhi perbuatannya, dimasukkan kunci palsu,” terangnya.

Menurut pengakuannya, pelaku telah berhasil mencuri motor di tiga tempat. Yakni dikawasan Komplek Perum Anggrek Mas Buduran tepatnya di kantor notaris, Perumahan Pondok Jati Buduran tepat dihalaman masjid Al Millah dan dikawasan Perum Gebang Raya Sidoarjo tepatnya di masjid Al-Ikhlas.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

“Mereka memang sudah lihai dalam melakukan aksinya. Ia juga residivis atas kasus yang sama dan baru keluar bulan September kemarin. Sedangkan hasil curiannya, mereka jual utuh dengan harga Rp 3 jutaan,” terangnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. “Dua tersangka kami amankan di tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas Harris.(alf)