(SIDOARJOterkini) – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Bandar sabu dan Kurirnya. Kedua tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah warung kopi di kawasan Kalang Anyar Sedati.
Adalah Deni Feriyanto (29) warga Desa Kalanganyar Rt.16 Rw.04 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo yang bertindak sebagai bandar, sedangkan Kurirnya bernama M. Aris Zainudin, (30) warga Desa Kalanganyar Rt. 21 Rw.05 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo.
Kasatresnarkoba AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus Narkoba sebelumnya.
“Tersangka Aris Zainudin kita tangkap di sebuah Warkop, saat menunggu pembeli Sabu seberat 2,25 gram berhasil didapatkan setelah dilakukan penggeledahan,”ungkap Kasatresnarkoba, Jumat 15 Mei 2020.
Nah saat penangkapan itulah, Tersangka Aris Zainudin mengaku kalau selama ini sabu yang dijualnya didapat dari Deni Feriyanto (29) yang tidak lain adalah pemilik Warung Kopi tersebut.
“Anggotapun langsung menangkap Deni dan melakukan penggeledahan,”ujarnya.
Dari tangan Tersangka Deni, polisi berhasil mendapati 14 poket sabu dengan berat total 26 gram.
Dihadapan petugas Tersangka Deni mengakui kalau Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari bandar asal Madura dengan cara di ranjau dikawasan Galaxy Mall Surabaya
“Kedua Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No.35 tentang Narkotika,”tegasnya.(cles)