SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Oknum Guru Olahraga di Waru Aniaya Siswanya, Ini Kronologisnya


(SIDOARJOterkini) – Muhammad Hefri (27), seorang guru olahraga, warga Kota Surabaya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, setelah dilaporkan M Dian Wahyudi (16), siswanya sendiri, warga Kecamatan Waru, Sidoarjo karena melakukan penganiayaan yang berakibat luka dibagian kepalanya.

Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi mengatakan, peristiwa yang tak sepantasnya dilakukan oleh oknum guru olah raga di SMK kawasan waru itu berawal saat M Dian Wahyudi, seorang siswa kelas X tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran olahraga karena tidak membawa seragam olahraga.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

“Karena tidak membawa seragam, tersangka menyuruh duduk di pinggir lapangan. Tapi korban tetap saja mengikuti olah raga itu. Saat di peringatkan oleh tersangka, korban marah dengan nada tinggi seolah menantang tersangka dan mengatakan perkataan yang tak pantas,” katanya, Senin (06/03/2017).

Amarah tersangkapun memuncak, sehingga oknum guru yang baru mengajar setahun itu mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan pemukulan dengan tangan terkepal berulang kali. Tidak hanya itu, tersangka juga memukul korban dengan kunci kontak sepeda motor hingga mengalami luka memar dan robek di bagian kepala.

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

“Setelah kejadian itu, korban melaporkan kepada orang tuanya dan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Untuk luka yang diderita korban cukup parah dan masih dilakukan visum,” ujar mantan Waka Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo itu.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. “Hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)