SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan Profil

Anggota DPD RI Kunjungi KPU dan Bawaslu Tinjau Persiapan Pilkada Sidoarjo

Achmad Nawardi Saat mengunjungi KPU Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – H. Achmad Nawardi, S. Ag. Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke KPU dan Bawaslu Sidoarjo untuk meninjau persiapan Pilkada Sidoarjo, Selasa 10 Maret 2020.

Nawardi menjelaskan, pihaknya ingin mendengarkan secara langsung terkait progres kerja KPU dan Bawaslu Sidoarjo yang telah dilakukan. Setidaknya, ada sejumlah hal yang menjadi catatan kunjungannya. Satunya terkait dengan target KPU menyangkut partisipasi masyarakat agar bisa lebih tinggi.

“Selain lebih tinggi, juga bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan keinginan rakyat yang nantinya bisa amanah,” katanya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Warga Bersihkan Masjid Jami' Baitur Ridlwan Penambangan

Menurutnya, untuk merealisasikan hal itu, butuh kerja keras dari KPU Sidoarjo. Selain itu, pihaknya berharap nantinya partisipasi terkait hak politik masyarakat untuk dipilih dan memilih juga besar. Masyarakat diminta untuk lebih aktif lagi untuk mencalonkan diri maju dalam kontestasi politik tahun ini.

Achmad Nawardi Saat mengunjungi Bawaslu Sidoarjo

Anggota Komite I DPD RI ini juga mengunjungi Bawaslu Sidoarjo, pihaknya ingin memastikan proses dan tahapan pilkada berjalan dengan ketentuan yang berlaku, serta juga untuk menyerap aspirasi dan problem yang sedang dihadapi Bawaslu Sidoarjo.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

“Dari berbagai penjelasan yang disampaikan Bawaslu tadi, kalau dari proses dan tahapan tidak ada masalah, tapi yang jadi problem itu dari segi penindakan pelanggaran,” Kata Achmad Nawardi saat di Kantor Bawaslu Sidoarjo.

Senator asal Madura itu juga menjelaskan problematika penindakan pelanggaran administratif yang dihadapi Bawaslu kewenangannya masih minim dan tidak dapat memberikan keputusan final.

Seperti pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kewenangan Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan pada Komisi ASN, tidak dapat diputuskan final langsung oleh Bawaslu.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

“Kedepan temuan ini akan dijadikan salah satu pertimbangan untuk membangun Bawaslu yany lebih kuat,” ungkapnya.

Saat ini, Nawardi mengibaratkan Bawaslu adalah senjata yany tidak ada pelurunya, sehingga Kewenangan juga terbatas, meskipun ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu lebih banyak menangani pelanggaran pemilu yang bersifat pidana.

“Nanti dari hasil evaluasi ini, kita akan bangun Bawaslu yang lengkap dengan pelurunya,”jelas Nawardi. (pung/cles)