SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan Profil

Alhamdulillah!! Guru Ngaji Akan Dapat Bantuan 200 Ribu Selama 3 Bulan

 

Mimik Idayana Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – wabah virus corona sudah menyerang semua lini perekonomian masyarakat, tak terkecuali Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Guru mengaji dan guru Madrasah Diniyah (Madin).

Mimik Idayana Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo menjelaskan Guru ngaji akan masuk dalam daftar penerima bantuan program bantuan pangan. Bantuan tersebut akan disalurkan selama tiga bulan yakni dari bulan mei sampai bulan Juli 2020.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Warga Bersihkan Masjid Jami' Baitur Ridlwan Penambangan

Berdasarkan surat Bupati Sidoarjo tertanggal 30 April 2020 tentang bantuan Jaring Pengamanan Sosial terdampak covid-19 dijelaskan “Guru mengaji masuk dalam daftar penerima bantuan program bantuan pangan dengan nominal Rp 200 ribu per keluarga,” Kata Mimik Idayana Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo kepada SIDOARJOterkini.com, Senin 04 Mei 2020.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bantua tersebut diperkirakan setiap desa/kelurahan ada sekitar 50 guru ngaji yang mendapatkan bantuan program Kemensos itu, Kalau dikalikan berdasarkan jumlah desa/kelurahan ada sekita 17.650 Orang.

“Namun pendataan tersebut akan menyesuaikan dengan keadaan di desa tersebut dengan melibatkan unsur kepala desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh agama setempat,”jelasnya.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

Selain guru ngaji, program bantuan pangan juga akan diberikan kepada masyarakat yang terkena Pemutusan Hubunhan Kerja (PHK) dan juga karyawan yang dirumahkan.

“Memang prioritasnya masih yang ber KTP Sidoarjo, namun masyarakat perantauan juga akan diusahakan mendapatkan bantuan tersebut,”Jelas Mimik Idayana yang juga merupakan Istri dari Rahmat Muhajirin Anggota DPR RI. (pung/cles)