SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Alamak, Melahirkan di RSUD Sidoarjo Dapat Akte Gratis


(SIDOARJOterkini)– Ibu yang melahirkan di RSUD Sidoarjo langsung diberi akte kelahiran gratis untuk bayinya. Selain itu, langsung dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.

Program ini merupakan kerjasama RSUD Sidoarjo dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo.

Melalui program Anak Lahir Membawa Akte dan KK (Alamak) inovasi tersebut diharapkan mempermudah para orang tua dalam pengurusan akte kelahiran bayinya beserta KK baru. “Inovasi ini kami komunikasikan dengan RSUD Sidoarjo agar para orang tua tidak kesulitan bolak-balik ngurus akte dan KK,” ujar Kepala Dispendukcapil Medi Yulianto, Kamis (9/3) saat menyerahkan akte kelahiran dan KK kepada orang tua bayi di RSUD.

BACA JUGA :  BPKP Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

Medy menambahkan, dalam pengurusan akte kelahiran dan KK di Dispendukcapil biasanya membutuhkan masing-masing waktu 14 hari. Dengan adanya program kerjasama dengan RSUD ini, sehari setelah melahirkan bayi sudah mendapatkan akte kelahiran dan KK.

Meski demikian, syarat bisa mendapatkan akte kelahiran gratis, salah satunya harus memiliki KTP Sidoarjo. “Orang tua wajib menyerahkan KK yang lama serta surat nikah secara resmi,” tambah Medy.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

Sejumlah syarat tersebut dipenuhi sebelum proses melahirkan untuk dikoordinasikan dengan RSUD Sidoarjo. Selanjutnya, RSUD Sidoarjo yang akan berkomunikasi dengan Dispendukcapil.

Sementara itu, Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan mengatakan, inovasi Alamak diharapkan bisa semakin membuat nyaman para ibu yang melahirkan di RSUD Sidoarjo. Setiap harinya rata-rata bayi lahir di RSUD sebanyak 4-5 bayi.

Inovasi Alamak ini, lanjut Atok Irawan, bisa mempermudah orang tua untuk mendapatkan akte kelahiran dan KK secara mudah. “Kami ingin memberi pelayanan terbaik. Saat bayi dibawa pulang sudah sekalian membawa akte kelahiran,” tandasnya.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

Untuk itulah, Atok Irawan juga meminta dalam masa pemeriksaan kandungan usia 7-bulan, ibu yang akan melahirkan juga harus sudah menyiapkan nama bayi. Hal tersebut untuk mempermudah pengurusan akte kelahiran dan KK ke Dispendukcapil.

Nantinya, staf dari RSUD yang akan mengurusi surat-surat tersebut sesuai dengan data yang diberikan oleh orang tua bayi. “Di Banyuwangi sudah ada inovasi untuk memberikan akte kelahiran setelah bayi lahir. Di RSUD Sidoarjo kami kembangkan inovasi dengan menambah KK secara gratis,” pungkas Atok.(st-12)