SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Bawaslu Sidoarjo Akan Panggil Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi Atas Penyertaan Dukungan Dari TNI/Polri dan ASN

 

Mohammad Rasul Bawaslu Sidoarjo saat menunjukkan bukti adanya dukungan dari TNI/Polri kepada balon perseorangan

(SIDOARJOterkini) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan melakukan investigasi terhadap penyertaan dukungan pasangan calon perseorangan dari unsur TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Penyelenggara dan anggota partai politik.

Mohammad Rasul, Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo menjelaskan dukungan dari TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Penyelenggara dan anggota partai politik masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Candi

“Berdasarkan hasil laporan pengawasan teman-teman panwas kecamatan bahwa terdapat dukungan dari 6 unsur yang sebenarnya tidak diperbolehkan, salah satunya dari TNI,Polri dan ASN,” katanya kepada SIDOARJOterkini.com, Senin 13 Juli 2020.

Adanya dukungan dari enam unsur tersebut, menurut Rasul bukan hanya perseolan, Memenuhi Syarat (MS) dukungan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Melainkan sudah masuk dalam ranah pidana pemilu.

BACA JUGA :  PKM di Kecamatan Waru dan Sedati Menerima Bantuan Pangan Beras

Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 185 yang memuat ‘Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan’.

“Untuk itu, Bawaslu akan mengundang bapak Agung Sudiyono dan bapak Sugeng Hariadi untuk memastikan eksistensi atau keberadaan dukungan tersebut,” tegas Rasul.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-120 dan Baznas Kabupaten Sidoarjo Salurkan Bantuan Sembako di Desa Penambangan

Rasul menjelaskan, saat ini berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, terdapat sekitar 1.481 dari unsur TNI/Polri, ASN, Penyelenggara pemilu dan perangkat desa.

“Kami akan lakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada tanggal 16 Juli, di kantor Bawaslu,” jelasnya.(pung/cles)