SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pembuat Palet Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Edarkan Sabu Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Agus Setiawan alias Hondo (30) warga Plumpung RT 12/01 Desa Bakung Pringgodani Balongbendo, diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di rumahnya, setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersangka yang kesehariaannya membuat palet kayu ini merupakan pengembangan yang dilakukan polisi atas tersangka Kutil yang telah tertangkap Sebelumnya.

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD dan Warga Laksanakan Ibadah Shalat Jum'at di Masjid Jami' Baitur Ridlwan Desa Penambangan

“Setelah sebelumnya berhasil menangkap 1 tersangka, kita lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka ini yang meruakan pengedar di kawasan Balongbendo,”ungkap AKP Indra Nadjib Kasatresnarkoba saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 3 April 2020.

BACA JUGA :  Sukseskan WWF 2024, Personel Gabungan Amankan Terminal Purabaya Tujuan Bali

Ditambahkan Indra, anggota berhasil menangkap tersangka ini dirumahnya, dan mendapatkan barang bukti sabu saat dilakukan penggeledahan di kamarnya.

“Barang bukti sabu sebanyak 4 poket, serta aluminium foil bekas dan hp berhasil disita,”ujar Indra.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui barang haram yang disita polisi adalah miliknya yang dibeli dari rekannya bernama Zombi, sebanyak 2 gram dan dipecah menjadi 5 poket. 1 poket telah dibeli oleh Tersangka Kutil yang tertangkap polisi lebih dulu.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No.35 tentang Narkotika,”tandas Indra. (cles)