SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Sidoarjo Sudah Bebaskan 37 Napi

(SIDOARJOterkini) – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sidoarjo telah membebaskan 37 warga binaan pasca diterbitkanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis 2 April 2020.

BACA JUGA :  BPKP Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

Disampaikan Mufakhom Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Sejak tanggal 1 April kemarin Lapas Sidoarjo sudah membebaskan 37 warga binaan. Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember 2019.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

“Usai dibebaskan ke 37 orang ini harus langsung pulang kerumah masing-masing dan tidak diperbolehkan untuk singgah-singgah,”ungkap Mufakhom.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

Ditambahkan Mufakhom, saat ini pihaknya tengah memproses pembebasan sedikitnya 127 narapaidana lagi.

“Sebanyak 127 napi saat ini tengah menjalani proses pembebasannya dan ini akan terus bertambah setiap lima hari kedepan,”tandasnya.(cles)