SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polresta Sidoarjo Gerebek Gudang Pengemasan Ulang Masker di Kawasan Pergudangan Safe and Lock

(SIDOARJOterkini) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pengemasan ulang masker yang tidak memenuhi SNI dan mengabaikan faktor kebersihan dan kesehatan, di area pergudangan safe and lock blok B 2338 Desa Rangkah Lingkar Timur Sidoarjo.

“Yang dikemas ulang adalah masker yang diimpor dari China,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat melakukan rilis di lokasi pergudangan safe and lock, Minggu 9 Maret 2020.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

Dijelaskan Kapolresta, oleh pelaku “DS” masker tersebut di impor dari China berupa hanya lembaran dan ditempat ini diberikan tali kemudian dimasukkan dalam kemasan, total masker berhasil ditemukan berjumlah 1.960.000 pcs atau 39.234 boks yang terdiri 3 model, masker untuk anak-anak, hijab dan untuk dewasa. Masker tersebut dipasarkan di kawasan Jakarta, Surabaya dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

“Dari pengakuan pelaku, masker ini diimpor pada bulan Desember 2019 saat mulai merebaknya virus Corona, dan masker ini dijual dengan harga standar yakni Rp 8.000 per pack berisi 5 pcs “ujar Sumardji.

Lebih jauh dipaparkan Kombes Pol Sumardji, penggerebekan yang dilakukannya ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pelanggaran perdagangan masker di gudang Safe n Lock.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

“Keberadaan PT “D” perusahaan milik pelaku ini ternyata tidak punya ijin pengemasan ulang,”ucapnya.

Saat ini pelaku “DS” tidak ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen ancamannya 10 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah,”tandasnya. (cles)