SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Setelah Lunasi Utang Pajak Rp 3,29 M, Kanwil DJP Jatim II Lepas “L” dari Rutan Ponorogo

 

(SIDOARJOterkini) – Wajib Pajak dengan inisial L yang disandera Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun akhirnya dilepas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ponorogo Setelah melunasi pajaknya sebesar Rp.3,29 Miliar

“Wajib pajak L kemarin sekitar pukul 19.30 WIB Sudah dilepas dari rutan, setelah melunasi tanggungan pajaknya,”Kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II melalui keterangan tertulisnya, Minggu 1 Maret 2020.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Sebelumnya Wajib Pajak L ditahan sejak 25 Februari 2020 karena tidak kunjung melunasi tanggungan pajaknya, meski telah dilakukan penagihan secara persuasif dan penagihan aktif.

Kanwil DJP Jatim II beserta unit kerja berkomitmen mengedepankan upaya persuasif dalam penagihan pada wajib pajak, serta juga melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan Paving Oleh Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo telah Mencapai 50 Persen

“Kami tetap mengedepankan penagihan secara persuasif, namun penyanderaan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya,”jelas Lusiani

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

Oleh sebab itu, Kakanwil DJP Jawa Timur II menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mari kita taati kewajiban pajaknya, karena manfaat pajak ini sangat besar terhadap pembangunan bangsa,” ungkapnya.(pung/cles)