SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pria Kedungpandan Jabon Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Pom Bensin Taman

Tersangka Riyan P Wibowo saat di Mapolsek Taman

(SIDOARJOterkini) – Anggota Unit Reskrim Polsek Taman mengamankan seorang pria usai melakukan transaksi Narkoba di sebuah SPBU Taman.

Adalah Riyan P Wibowo (22) warga Desa Kedungpandan Rt 09/11 Kecamatan Jabon Sidoarjo. yang ditangkap Polisi saat berada di Pom bensin Taman pada pukul 1.45 WIB Jumat 10 Januari 2020.

BACA JUGA :  Pelatihan Budidaya Ikan Tawar Membangun Harapan di Desa Penambangan

Kapolsek Taman Kompol Himmawan Setiawan menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari banyaknya laporan yang masuk tentang seringnya transaksi narkoba yang dilakukan di pom bensin ini.

“Nah saat anggota melakukan penyelidikan di lokasi, mendapati 2 orang pria yang duduk di atas motor,”ujar Himmawan.

Saat anggota mendekat lanjut Himmawan, salah satu tersangka ini masuk ke toilet SPBU. ketika keluar toilet, anggota langsung menyergapnya.

BACA JUGA :  Dansatgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo menyatu dengan warga Desa Penambangan

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk putih yang disimpan dalam bungkus rokok disaku sebelah kanan jaketnya,”tegasnya.

Polisipun menggelandang kedua pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Taman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun dari keterangan tersangka, rekan yang bersamanya tidak tahu apa-apa.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Candi

“Dari penangkapan tersangka ini didapatkan barang bukti sabu seberat 0,50 gram,”tuturnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 UU RI No 35 th 2009 ttg Narkotika. (cles)