SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Hukum & Kriminal Indeks

Juru Sita PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Dan Bangunan Cafe Rolag

(SIDOARJOterkini) – Juru sita Pengadilan Sidoarjo melakukan eksekusi lahan seluas 3.890 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan Cafe Rolag berlokasi di Jalan A Yani Sidoarjo, Rabu 6 November 2019.

Penyitaan lahan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor : 21/Eks.SHT/2016/PN Sda yang diajukan oleh pemohon eksekusi Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro Gresik. Sementara, termohon eksekusi PT Alika Eka Putra.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

Juru sita PN Sidoarjo Sambodo mengatakan, eksekusi terhadap lahan ini sudah sesuai prosedur dilakukan setelah pihak pemohon dan termohon telah dilakukan pemanggilan sebelumnya.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

“Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan dan langsung kita lakukan pemasangan papan pemilikan lahan atas nama Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro,”ucapnya.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Tanah seluas 3.890 meter persegi tersebut awalnya milik Ong Lindawati pada tahun 2016 telah dibeli oleh pemohon Direktur PT Bukit Condro. (cles)