SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hakim PN Sidoarjo Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Pengedar Sabu

(SIDOARJOterkini) – Heru Setyo Dwiyanto (38) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 9 Kg hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan saat Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Atas perbuatan terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup,”tegas Ketua Majelis hakim PN Sidoarjo I Ketut Suarta, Rabu 6 November 2019.

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD dan Warga Laksanakan Ibadah Shalat Jum'at di Masjid Jami' Baitur Ridlwan Desa Penambangan

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan hukuman seumur hidup bagi terdakwa yang beralamat di Jalan Mangundiprojo Gg Buyut Khori II Sawahan Buduran ini. Hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa sangat membahayakan masyarakat, Terdakwa menjalani perbuatan sebagai kurir ini sudah berlangsung lama.

“Dan lagi, terdakwa menikmati hasil dari pekerjaan sebagai kurir ini,”ucap Ketut.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

Dari terdakwa tidak ada hal yang meringankan.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu yang diambil dari jasa pengiriman dalam jumlah yang besar yang kemudian dipecah menjadi beberapa poket, pada pengambilan pertama seberat 2 Kg, pengambilan kedua 3 Kg dan ketiga seberat 5 Kg. Dari pekerjaan haram yang digelutinya terdakwa mendapatkan upah Rp 5 Juta setiap Kilogramnya.

BACA JUGA :  BPKP Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terdakwa menyatakan banding.

Perlu diketahui, Terdakwa di amankan anggota Polda Jatim di depan kantor kecamatan Buduran saat melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya Polisi mendapati sabu seberat 4.025 Gram yang belum sempat diedarkan. Sementara sabu seberat sekitar 6 Kg telah berhasil dipasarkan oleh terdakwa. (cles)