SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polisi Ringkus Dua Jambret Spesialis HP Yang Beroperasi di Kawasan Sukodono

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil meringkus dua jambret spesialis HP yang biasa beroperasi di kawasan Sukodono.

Adalah Yoga Asri (20) warga jalan Langsep 2, Desa Geluran Kec. Taman, dan AD (16) warga Banyu Urip kidul, Surabaya yang berdomisili di Medaeng, Waru, Sidoarjo yang dibekuk petugas usai melakukan penjamvretan di dua tempat berbeda.

Kanitreskrim Polsek Sukodono Ipda Sugiono mengatakan, penangkapan kedua pelaku jambret ini berawal dari adanya laporan tentang aksi penjambretan HP di Desa Anggaswangi Sukodono.

“Pelaku ini merampas HP korbannya saat bermain dipinggir jalan,”ujar Ipda Sugiono di Mapolsek Sukodono,  Selasa (9/7/2019).

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

Ditambahkannya, usai pelaku menjambret HP korban di Anggaswangi ini, dengan mengendarai motor Vario nopol W 3473 UU. kedua pelaku melarikan diri ke arah Utara.

“Tim langsung kita sebar untuk memburu pelaku ini, “tegasnya.

Anggota Polsek Sukodono yang sudah siaga sepertinya sudah mengetahui arah mana jalan yang akan dilalui oleh kedua jambret ini, Dari desa Suruh, petugas sudah melakukan penghadangan di depan Mapolsek Sukodono.

“Ternyata kedua pelaku tidak lewat jalan depan Mapolsek, tapi memilih lewat jalan gang sebelah timur Mapolsek,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan Paving Oleh Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo telah Mencapai 50 Persen

Saat melewati gang di Dusun Karang Nongko, Desa Pekarungan Kec. Sukodono itu. Kedua pelaku ini kembali merampas handphone lagi.

“Korban yang bernama Imam Hanafi saat itu sedang main handphone di depan Mushola Nurul Iman, dan langsung di rampas pelaku,” urainya.

Karena kaget handphonenya di rampas orang, Imam Hanafi langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar kedua pelaku.

“Saat melarikan diri itu, pelaku sudah dihadang di depan SPBU Sukodono, dan anggota langsung menangkap keduanya,” terangnya.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

Saat keduanya berhasil ditangkap petugas dengan dibantu warga, pelaku ini tidak mengakui perbuatannya karena barang bukti HP terlebih dulu dibuang sebelum tertangkap.

“Anggota menyisir dilokasi dan berhasil menemukan HP tersebut,”ungkapnya.

Akhirnya kedua pelaku ini di gelandang ke Mapolsek Sukodono bersama dengan barang bukti HP hasil kejahatan. Dari pengakuannya ternyata pelaku ini juga pernah melakukan aksi penjambretan di kawasan Geluran Taman.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tandasnya. (cles)