SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Jambret HP di Jalan Klagen Krian Berhasil Diringkus Polisi

 

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Krian merhasil membekuk pelaku penjambretan yang selama ini sangat meresahkan warga di kawasan Krian dan sekitarnya. Yakni Koddes (32) dan Mu’din (31) yang keduanya Warga Proppo Pamekasan.

Kapolsek Krian Kompol M Kholil mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap tim unit Reskrim Polsek Krian usai melakukan penjambretan Handphone milik pelajar saat melintas di depan Koramil Krian Jalan Klagen Krian pada Jumat yang lalu (21/6).

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo di Fase Kebangkitan Kedua Tekankan Transformasi Digital

“Modusnya kedua pelaku yang berboncengan saat melangsungkan aksinya yang kemudian memepet korbannya, “ujar Kompol M Kholil saat di Mapolsek Krian, Sabtu (22/6/2019).

Lebih jauh dijelaskan Kholil, Korbannya adalah seorang pelajar warga desa Sidomulyo Krian yang saat itu tengah melintas di jalan tersebut. saat berada di lokasi kedua tersangka yang berboncengan ini memepet korban.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Candi

“Tersangka Koddes yang membonceng dan mengambil handphone korban yang diletakkan di dashboard motornya, “ungkapnya.

Usai mendapatkan handphone kedua pelaku kabur ke arah Desa Katerungan. Korbanpun melakukan pengejaran sambil meneriaki pelaku. Dan teriakan korban ini membuat warga ikut melakukan pengejaran.

“Saat itulah salah satu pelaku yakni Mu’din berhasil ditangkap warga, sedangkan untuk pelaku Koddes behasil kabur, “ucap Kholil.

BACA JUGA :  Dansatgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo menyatu dengan warga Desa Penambangan

Setelah melakukan pengintaian akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Krian berhasil menangkap Koddes dipersembunyiannya.

“Tersangka Koddes berhasil ditangkap di terminal Bungurasih saat hendak kabur ke Madura, “ujarnya.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Krian, untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, “tandasnya. (cles)