SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Bawaslu Kabulkan Keberatan Perindo dan PSI Terkait Bacaleg Yang Dinyatakan TMS

 

(SIDOARJOterkini) – Bawaslu Sidoarjo akhirnya mengabulkan keberatan atas dicoretnya Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari Perindo dan PSI oleh KPU Sidoarjo melalui sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu Sidoarjo, jalan Pahlawan Sidoarjo,  Selasa (4/9/2018).

“Memerintahkan kepada KPU Sidoarjo untuk memasukkan kembali sebagai Bacaleg dalam kurun waktu tujuh hari setelah dibacakan keputusan ini,” ujar Ketua Majelis sidang Ajudikasi sengketa Pemilu, Agung Nugraha.

Usai Sidang, Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid mengatakan, Sidang ajudikasi sengketa pemilu yang digelar terkait beberapa permasalahan diantaranya, Bacaleg yang di TMS oleh pihak KPU dikarenakan beberapa persyaratan yang saat akan diumumkan DCS belum bisa terpenuhi.

BACA JUGA :  Sukseskan WWF 2024, Personel Gabungan Amankan Terminal Purabaya Tujuan Bali

“Dalam fakta persidangan didapatkan meski foto copy ijazah yang diserahkan Bacaleg belum terlegalisir namun data fisiknya sudah sampai ke KPU, Ini yang menjadi pertimbngan kami,”ucapnya.

Selain itu jelas Haidar,  berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala desa, dalam fakta persidangan disebutkan, Bacaleg sudah menyerahkan pernyataan pengunduran diri sejak 25 Juli 2018. Namun, pihak kecamatan baru mengeluarkan surat balasan setelah KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

“Kepala desa tidak bisa berbuat banyak lantaran masih menunggu surat balasan dari Camat. Sedangkan surat itu baru turun setelah tanggal 31 Juli. Ini juga menjadi pertimbangan,” tandasnya.

Sementara itu pihak KPU dalam hal ini selaku terlapor akan menyikapi keputusan yang disampaikan Bawaslu dengan melakukan rapat koordinasi serta menyampaikan laporan KPU Provinsi Jawa Timur.

“Setelah ini kami juga akan rapat,dan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait proses dan prosedurnya. Kalau perlu kami akan lakukan kajian kembali atas keputusan tersebut,” Kata Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin.

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

Diungkapkan Zainal,  selama ini KPU sudah bekerja maksimal sesuai tahapan dan regulasi yang ada dan kalau dalam sidang Bawaslu telah mengabulkan keberatan dua partai tersebut untuk memasukkan kembali bacaleg yang di TMS kan. Pun demikian pihaknya mengapresiasi atas putusan tersebut.

“Kita sangat yakin apa yang sudah kita kerjakan ini benar dan sesuai aturan. Tidak mungkin juga, berkas yang belum lengkap hingga batas waktu yang sudah ditentukan, harus kita loloskan. Makanya, terpaksa kita TMS kan,”tandasnya.  (cles)