SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sopir Pribadi Pencuri Uang Majikan Mulai Jalani Sidang Di PN Sidoarjo

 

Kusmaidin Sopir Pribadi Yang Jarah Uang Majikan Saat Ditangkap Polresta Sidoarjo Beberapa waktu lalu * Foto cles

(SIDOARJOterkini) – Kasus yang menjerat Kusmaidin (36) alias Kentang warga Desa Gemurung Kecamatan Gedangan, berprofesi sebagai sopir pribadi yang mencuri uang 10.000 dolar milik  majikannya (10/4) lalu mulai disidangkan di PN Sidoarjo. Jumat (6/7/2018)

Dalam persidangan tersebut terungkap terdakwa Kusmaidin telah membawa kabur uang 10 ribu dolar Amerika milik I Hary Wibowo, yang tak lain juragannya ketika mengantar Lapas Delta Sidoarjo. Kala itu, Hary hendak membesuk temannya. Sedangkan terdakwa menunggu di dalam mobil yang terparkir di halaman Lapas Sidoarjo.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

Terdakwa yang melihat ada dua amplop ditaruh di tempat duduk sebelah kiri mobil itu lalu mengambil dan melihat isi amplop tersebut. Mengetahui dua amplop tersebut berisi uang dolar niat jahat pun dilakukan.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

Terdakwapun mengambil uang tersebut lalu kabur meninggalkan mobil dengan menaiki angkot.

“Amplop diambil lalu dia kabur meninggalkan mobil,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Ratih, usai sidang mendengarkan keterangan saksi yang digelar di PN Sidoarjo.

Terdakwa yang kabur langsung mencari tempat penukaran uang (money changer) yang berada di Jalan Diponegoro Surabaya. Uang tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang rupiah. Jumlahnya mencapai Rp. 135 juta.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membeli sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hijau Nopol W 4633 TT dan selebihnya uang diberikan pada adiknya.

“Perbuatan terdakwa didakwa pasal 362 KUHP,” ucap Gita, usai menjalani sidang yang diketuai Partahi Hutapea SH.(cles)