SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terkait Kericuhan Yang Terjadi Di PN Sidoarjo, Berikut Sikap DPC PERADI Sidoarjo

 

 Para pengurus DPC PERADI Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Kericuhan saat berlangsungnya sidang di  PN Sidoarjo pada Kamis (28/6) lalu membuat para advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Sidoarjo merasa prihatin dan melakukan pernyataan sikap.

Disampaikan Wakil Ketua DPC PERADI Sidoarjo Ananto  Haryo, pernyataan sikap yang dilakukan oleh pengurus DPC PERADI Sidoarjo mewakili anggota yang lain merupakan bentuk dari keprihatinan atas terjadinya kericuhan yang dilakukan oleh oknum tertentu dan sangat menjatuhkan harkat dan martabat pengadilan.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

“Tindakan contempt of court tentu merupakan tindakan yang melanggar hukum, “ungkap Ananto saat jumpa pers di Jon’s cafe Sidoarjo, Selasa (3/6/2018).

Ditambahkan Ananto, pihaknya mendukung penuh langkah PN Sidoarjo termasuk langkah hukum yang akan ditempuh agar hal seperti ini tidak akan terulang lagi di PN Sidoarjo maupun di tempat lain.

“Sekaligus untuk memberikan efek jera dan pembelajaran agar harkat dan martabat pengadilan tetap terjaga,”jelasnya.

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

Pada kesempatan tersebut Ananto Haryo juga menyampaikan,  DPC Peradi Sidoarjo hari ini (3/6) memback up PN Sidoarjo membuat pelaporan di Polresta Sidoarjo terkait pencemaran nama baik dan tindakan memviralkan informasi terkait unggahan video  yang menjatuhkan martabat pengadilan.

“Hal tersebut perlu dan harus dilakukan sebagai tambahan informasi pada pelaporan ke pihak kepolisian, karena pada saat kericuhan terjadi ada beberapa anggota DPC PERADI Sidoarjo yang berada di ruang sidang,”tegasnya.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

Untuk para pencari keadilan di pengadilan pihaknya menghimbau untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia atas ketidakpuasan atas putusan yang diputuskan dan senantiasa percaya dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Bukan dengan melakukan tindakan atau cara yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan, “pungkasnya, (cles)