TAMAN – Pihak Rumah Sakit Siti Khodijah Taman, Sidoarjo akan menuntut balik kepada Daud Hamzah (41), terduga penyebar video hoax tentang ‘Perawat Suntik Mayat’ yang sempat viral di media sosial dengan undang-undang ITE.
“Berita itu 100 persen hoax dan kami akan tuntut balik secara pidana kepada terduga saudara DH dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE,” ucap Masbuhin kuasa hukum RS Siti Khodijah Taman, Selasa (30/1/2018).
Dengan adanya berita hoax tersebut, pihak rumah sakit merasa dirugikan dan nama baik rumah sakit tercemar. “Hal itu kami maksudkan sebagai pembelajaran kepada yang bersangkutan dan masyarakat luas agat berhati-hati, arif dan bijaksana dalam membuat berita,” terangnya.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit tidak akan menuntut balik apabila yang bersangkutan datang untuk mengklarifikasi dan minta maaf. “Kami beri kesempatan selama 14 hari. Apabila dalam 14 hari itu tidak ada respon, maka kami tidak segan-segan menuntut balik,” terangnya. (alf)