SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Terdakwa Perkara Perbankan Akhirnya Dilimpahkan ke PN Sidoarjo

SIDOARJO – Dua terdakwa yakni Riman Sumargo (55), Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Djoni Harsono (76), Direktur Utama Bank BPR yang terjerat kasus perbankan, akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

 

Kejadian perkara itu sekitar tahun 2013 silam. Awalnya, pada tahun 2004 korban berinisial G, seorang kreditur mengajukan kredit pinjaman uang senilai Rp 250 juta kepada terdakwa yang tak lain teman akrabnya sendiri dengan jaminan sertifikat rumah di BPR Jati Lestari kawasan Perum Pondok Jati, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Kedung Wonokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki di Jalan Ponokawan Krian

 

“Pinjaman kredit itu akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH, Selasa (28/11/2017) kepada sidoarjoterkini.com.

 

Saat itu, korban yang merasa kreditnya lunas, meminta sertifikat rumahnya kembali. Namun, oleh terdakwa merasa bahwa masih ada kredit yang harus dilunasi. “Setelah disomasi, pihak korban langsung melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim,” terangnya.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

 

Sebelum terdakwa dilimpahkan ke PN Sidoarjo, pihak korban sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menanyakan kasus tersebut. Dalam kedatamgannga, korban marah dan memaki kinerja Kejaksaan yang dinilai lamban menangani kasusnya.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

 

Sementara itu, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka mengaku tidak lamban. Hanya saja pihaknya harus berhati-hati dan cermat dalam menangani persoalan perbankan tersebut. “Disini jaksa sampai membuat 6 pasal berlapis sampai titik dan komanya dicermati. Jadi ini bukan lambat, namun kami meneliti dan mencermati berkas, sehingga berkas dakwaan sudah dilimpah kemarin,” ungkapnya. (alf)