SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polisi Amankan 2400 Bungkus Rokok Ilegal di Tanggulangin

SIDOARJO – Sebuah gudang rokok yang memakai pita cukai palsu di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, milik Mulyono (41), digrebek Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Senin (28/8/2017).

Dari penggerebekan itu, petugas menyita tiga kardus batangan rokok merk Bosini, 8 mesin elemen, tiga karton rokok merk Planet Mars empat bendel pita sablonan manual (palsu), pita cukai bekas SKT 2017 dan berbagai rokok ilegal merk lainnya.

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

“Rokok yang siap edar di gudang milik MYN ini palsu dan melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Rokok yang diproduksi di gudang Mulyono ini, diedarkan dibeberapa kawasan luar jawa. Seperti Sulawesi, Sumatera, Pekanbaru, Padang dan daerah lainnya. “Pemilik usaha rokok atas nama ED yang saat ini di Jawa Tengah, masih dikembangkan,” ucapnya.

BACA JUGA :  BPKP Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

Perbungkus, rokok ilegal tersebut dijual seharga Rp 7 ribu. Dalam seminggu, Mulyono mampu memproduksi 2400 bungkus. “Kerugian negara dari harga cukai ditaksir mencapai sebesar Rp 94 juta/minggu,” rincinya.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Sementara itu, ia menambahkan akan menindak lanjuti temuannya, tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan bea cukai sidoarjo. “Nanti yang akan menindak lanjuti temuan dari pengungkapan rokok ilegal di Polresta Sidoarjo ini akan diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya.(alf)