(TAMANterkini) – Sadyo Pranoto (37), warga Donomulyo, RT 01 RW 01, Kabupaten malang dan Muklas (48), warga Dusun Waru RT 04 RW 03, Desa Mojogupit, Kabupaten Jombang terpaksa berurusan dengan Polsek Taman. Karena, ia bermain judi di bawah jembatan Tol Medaeng, Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kapolsek Taman, Kompol Sudjut mengatakan, penangkapan terhadap pekerja pencari cacing ini berdasarkan laporan dari warga, kalau di tempat tersebut kerap dijadikan area perjudian jenis remi. “Karena warga sekitar resah, mereka melaporkannya ke kami. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar ada lima orang sedang asyik bermain judi,” ucapnya, Selasa (04/04/2017).
Namun saat penangkapan, lanjut Sudjut, ketiga pelaku berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas. Beruntung dua tersangka lainnya berhasil tertangkap. “Dari TKP, kami berhasil menangkap dua pelaku dan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 420 ribu,” katanya.
Terhadap tiga tersangka lainnya yang berhasil kabur, petugas masih melakukan pengejaran. Sudjut berharap agar ketiganya menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui. “Sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran. Dua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tukasnya.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku iseng bermain judi. Karena, setelah mencari cacing, mereka tidak ada pekerjaan lain dan untuk mengisi kekosongan waktu saja. “Iseng saja. Karena setelah mencari cacing, kami tidak ada kegiatan lagi,” akuhnya.(alf)