SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terjaring OTT, Kantor staf Pengelola Data Pengawasan DLHK Sidoarjo Digeledah


(SIDOARJOterkini) – Satgas Anti Korupsi Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di ruang kantor DK (42), staf Pengelolah Data Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Kamis (23/3/2017).

Hal ini menyusul setelah DK terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel JW Marriot Surabaya, terkait dugaan meminta uang untuk pengurusan Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL) serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah pabrik udang di kawasan Gresik.

BACA JUGA :  Harapan Plt. Bupati Sidoarjo Target Job Matching Menekan angka Pengangguran

Nampak dari penggeledahan diruangan kantor DK, petugas menyita sejumlah barang bukti dokumen yang berada di sekitar mejanya. Usai dilakukan penggeledahan, petugas langsung membawa barang bukti tersebut bersama DK ke Polrestabes Surabaya.

“Dokumen milik DK kami sita untuk kepentingan penyelidikan. DK juga akan kami bawa untuk dimintai keterangan untuk kasus OTT ini” jawab Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

Bayu mengungkapkan bahwa DK akan dijerat pasal 12 huruf e Tipikor terkait dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“DK diduga memaksa meminta sejumlah uang untuk pengurusan UPL, UKL dan IMB pemohon asal Gresik. Meski sebagai PNS di Pemkab Sidoarjo, kepada pemohon, DK menyanggupi bisa mengurus ijin UKL, UPL dan IMB di wilayah Gresik dengan meminta untuk pengurusan,” terangnya.

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Optimis Capai Target Minimal Serapan Air Umbulan Tahun Ini

Dari OTT itu sendiri, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 25 juta dari permintaan awal sebesar Rp 50 juta. “Yang kita amankan senilai Rp 25 juta, sebagai tahapan uang muka, dari yang diminta sebesar Rp 50 juta,” ungkap Bayu yang memimpin lansung OTT tersebut.(alf)