SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Korupsi Uang Retribusi, Tiga Pejabat UPT Pasar Porong Ditahan


(SIDOARJOterkini) – Tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong (Paspor), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo diantaranya Agustono (51) Kepala UPT Pasar Porong, Sugiono (53) Pengawas Pasar dan Abdul Wahab (54), bendahara pembantu Paspor, dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Mereka ditahan setelah penyidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo memeriksa kurang lebih enam jam di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (22/03) malam kemarin. Ditahannya ketiga PNS itu karena dugaan melakukan pungutan liar (pungli) sisa penarikan retribusi pasar yang tidak disetor ke kas daerah (Kasda).

BACA JUGA :  Selama April Angka Kecelakaan Lalu lintas di Sidoarjo Naik, Jumlah Korban Meninggal Dunia Menurun

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka sejak sepekan yang lalu, Rabu (22/03) malam kemarin, ketiganya ditahan di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. “Iya mereka ditahan setelah berstatus tersangka,” ucapnya, Kamis (23/03/2017).

BACA JUGA :  Satgas TMMD Sidoarjo Beri Motivasi Belajar dan Kepercayaan Diri pada Anak-Anak TK

Sementara itu, Kanit Pidkor, Iptu Hari Siswanto menjelaskan, seharusnya ketiga pejabat di UPT Pasar Porong itu memasukkan dana penarikan restribusi dari pedagang yang didapat sekitar Rp 5 juta per hari ke Kasda Pemkab Sidoarjo. Namun, mereka hanya memasukkan Rp 4 juta saja, sisanya diduga masuk ke kantong pribadi. “Dalam setiap bulan Ka UPT dan Pengawas Pasar Porong, mampu mengantongi uang sekitar Rp. 9 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :  PGN Kombinasikan Strategi Integrasi dan Agregasi Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi

Atas kejadian itu, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Karena, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain. “Masih kita kembangkan. Ketiganya dijerat Pasal 8 Jo. Pasal Pasal 11Jo. Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP,” tandasnya.(alf)