SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak

 

SIDOARJOterkini l Surabaya – Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).

“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono (23/5).

Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.

BACA JUGA :  Sidang Perdana, Kuasa Hukum Siskawati Minta Semua Pejabat Penerima Aliran Dana Intensif Pajak Juga Diproses Hukum

“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” terang Heni.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelas Heni.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Target 300 Kantong Darah

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.

“Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” urainya.

Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

BACA JUGA :  Koramil 0816/13 Wonoayu Bersama Warga Desa Plaosan Gelar Aksi Bersih-Bersih Puskesmas Pembantu

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya,” tutup Heni. (cles)